Imron Patahkan Koar-koar YRSA

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sabtu (5/8), Ketua Dewan Pembina Yayasan Ratu Samban (YRS) Imron Rosyadi, yang juga Rektor Universitas Ratu Samban (Unras) Arga Makmur, versi YRS Tajul Ahyar, bertempat di ruang Rektor Unras, mengadakan jumpa pers guna mematahkan seluruh koar-koar pihak Yayasan Ratu Samban Arga Makmur (YRSA) yang diketuai Syafrianto Daud, terlebih soal klaim Surat Keputusan Kopertis II Palembang, yang memutuskan siapa pengelola Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Unras.

Untuk diketahui, pihak YRSA Syafrianto Daud didampingi oleh dewan pendiri dua yayasan yang berpolemik, juga sempat melakukan jumpa pers terkait keabsahan siapa pengelola Unras yang sebenarnya. Dimana pihak YRSA mengklaim memiliki Surat Keterangan (SK) dari pihak Kopertis Wilayah 2 Pelembang, yang bakal dipergunakan YRSA dasar pengusulan pencairan dana bantuan beasiswa dari Pemda Bengkulu Utara (BU).

Atas pengakuan ini, Imron Rosyadi yang didampingi oleh Ketua Yayasan Tajul Ahyar menegaskan. Pihaknya, telah berkoordinasi dan mengkomfirmasi kepada Ketua Kopertis II Palembang Prof. Dr. H. Slamet Widodo MS, MM, bahwa SK yang dimiliki oleh YRSA tidak diakui oleh Ketua Kopertis ini. Pasalnya, diakui Imron speerti yang disamapikan oleh Slamet semua SK terlebih untuk siapa pengelola Unras belum pernah dikeluarkan oleh Slamet untuk YRSA.

” Kami selama ini cukup diam dengan koar-koarnya pihak YRSA. Namun, setelah kami mengkomfirmasi dnegan pak Slamet, ternyata apa yang dimiliki oleh pihak YRSA tidak bisa diakui oleh pihak Kopertis, karena bukan Slamet yang mengeluarkan SK tersebut,” jelasnya.

Lebih jauh Imron mengatakan, SK Kopertis Nomor 2165 ? K 2 /KL/ 2017 dimana didalamnya yang diterbitkan itu tidak benar, diduga berat proses mendapatkan SK tersebut tidak benar dan dikatagorikan ilegal, yang bersifat melawan hukum. Pemalsuan ini dapat dilihat dari bentuk surat, kedua yang menandatangani pak Sobri itu tidak wewenangnya, dan yang ketiga adanya penegasan kopertis tidak pernah mengeluarkan surat itu.

” Kita telah meminta kepada kopertias agar megeluarkan surat resmi agar mengklarifikasikan kebenaran ini, akan dituduhkan kemungkinan kopertis ikut bersama-sama melakukan pembiaran,” ujarnya.

Langkah apa yang akan dilakukan menyikapi soal ini, Imron mengatakan. Pihaknya saat ini tidak dapat berbuat banyak, mengingat saat ini masih fokus pada kemajuan Unras, dimana saat ini mahasiswa tengah bimbingan, dan KKN, keudian Agustus ini mau wisuda, jadi akan fokus pada proses belajar dan mengajar saja.

” Kalaupun ada perlawanan hukum nanti, itu melalui yayasan, jika YRSA tetap menggunakan surat itu, dapat dikatakan itu ilegal dan melawan hukum dan konsekwensinya jelas dengan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Disisi lain, pernyataan ini juga ditambahkan oleh Eka Septo selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM YRS menjelaskan. Bahwa, SK yang dimiliki oleh YRSA dari Kopertis II Palembang itu, palsu. Dimana, pihak Kopertis belum pernah mengeluarkan surat keterangan sama sekali soal pengeloaan Unras, yang mana nantinya pihak kopertis berjanji akan segera mengirimkan surat resmi terkait SK palsu tersebut.

” Kami hanya tinggal menunggu, surat resmi terkait peryataan atas SK palsu yang mengatasnamakan pihak Kopertis. Terkait langkah apa nantinya, kita belum dapat memastikan upaya hukum apa yang akan dilakukan terhadap aksi pemalsuan ini. Untuk saat ini, kita fokus pada pelantikan Rektor Unras terpilih terlebih dahulu,” tandasnya.(aer)

Related posts

Leave a Comment